EKONOMI KREATIF

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual, yang berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:

a. Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;
c. Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.

Setiap pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan pada subsektor sebagai berikut: