Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual, yang berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. | Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; |
b. | Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; |
c. | Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. |
Setiap pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan pada subsektor sebagai berikut:
Aplikasi adalah perangkat program, prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan suatu sistem komputasi / komunikasi digital yang berfungsi sebagai penunjang aktivitas Ekonomi Kreatif.
Pengembangan Permainan adalah suatu media dan aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objective) dan aturan (rules).
Arsitektur adalah hasil penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni dalam mengubah lingkungan binaan dan ruang agar menyatu dengan keseluruhan lingkungan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia.
Desain Interior adalah kegiatan yang memecahkan masalah fungsi dan kualitas interior; menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup; dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan kenyamanan publik.
Desain Komunikasi Visual adalah bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin.
Desain produk merupakan proses kreasi sebuah produk yang menggabungkan unsur fungsi dengan estetika sehingga bermanfaat dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Fashion adalah gaya hidup dalam berpenampilan yang mencerminkan identitas diri atau kelompok.
Film dan animasi adalah seni gambar bergerak melalui kaidah-kaidah, sedangkan video adalah aktivitas kreatif merekam gambar bergerak untuk memberikan nilai tambah budaya, sosial, dan ekonomi.
Fotografi memanfaatkan kreativitas individu dengan perangkat fotografi untuk menciptakan citra, memberikan kesejahteraan, dan peluang kerja.
Kerajinan (Kriya) adalah seni rupa terapan yang menggabungkan seni, desain, dan warisan tradisi atau ide kontemporer, menghasilkan karya fungsional atau dekoratif berdasarkan material, teknik, dan tematik.
Kuliner melibatkan persiapan, pengolahan, dan penyajian makanan dan minuman dengan sentuhan kreativitas, estetika, tradisi, atau kearifan lokal. Fokus pada cita rasa dan nilai produk untuk meningkatkan daya beli dan memberikan pengalaman unik.
Musik adalah segala jenis usaha dan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi/komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni.
Penerbitan adalah menciptakan konten kreatif (tulisan, gambar, audio) untuk publik melalui media cetak, daring, atau media baru dengan tujuan mendapatkan nilai ekonomi, sosial, seni, dan budaya.
Periklanan adalah bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya agar memberikan tanggapan sesuai tujuan pemrakarsa.
Seni Pertunjukan melibatkan perancang, pekerja teknis, dan penampil yang menyajikan gagasan kepada penonton melalui bentuk lisan, musik, tata rupa, ekspresi tubuh, atau tarian secara langsung di ruang dan waktu yang sama (Hic Et Nunc).
Seni Rupa adalah penciptaan karya dan saling berbagi pengetahuan yang merupakan manifestasi intelektual dan keahlian kreatif, yang mendorong terjadinya perkembangan budaya dan perkembangan industri dengan nilai ekonomi untuk keberlanjutan ekosistemnya.
Televisi dan radio adalah kegiatan kreatif yang melibatkan proses pengemasan gagasan dan informasi berkualitas dalam format suara dan gambar (untuk televisi) atau suara saja (untuk radio) yang secara teratur disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual.